Cari Blog Ini

Senin, 18 Januari 2010

Sekilas tentang Peristiwa Kelahiran, Perkawinan dan Kematian

Sekilas Tentang Peristiwa
Kelahiran,Pekawina ndan Kematian
( Penulis: Sudiman, S.IP )





Kelahiran
Kehidupan seseorang yang merupakan bagian dari populasi penduduk, diawali dengan sebuah peristiwa yang disebut kelahiran. Tantang kelahiran menurut PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan WHO (Organisasi Kesehatan Sedunia) adalah sebagai berikut:
“Lahir hidup yaitu peristiwa keluarnya hasil konsepsi dari rahim seorang ibu secara lengkap tanpa memandang lamanya kehamilan, dan setelah perpisahan tersebut terjadi hasil konsepsi bernafas dan mempunyai tanda-tanda hidup lainnya seperti denyut jantung, denyut tali pusat atau gerakan-gerakan otot, tanpa memandang apakah tali pusat sudah dipotong atau belum”.
Kelahiran adalah persalinan dari seorang ibu yang merupakan buah dari hasil perkawinan dengan seorang priya dan keduanya melakukan hubungan suami istri hingga hamil dan kemudian melahirkan.
Kelahiran bisa terjadi dari hasil perkawinan yang sah secara agama,adat dan secara hokum, tetapi kelahiran bisa terjadi dari perkawinan yang tidak sah secara agama, adat ataupun hokum, kelahiran bisa terjadi dari hasil perjinahan atau hubungan seks diluar nikah.
Secara hokum peristiwa kelahiran anak dibedakan menjadi dua, yang diatur dengan hukum hubungan orang tua dan anak ditentukan oleh hokum sang ayah.
Pertama, kelahiran anak atas hasil perkawinan dari suami istri yang menikah secara sah baik secara agama,adat maupun secara hokum. Kelahiran dari hasil perkawinan seperti ini akan menjadi anak yang lahir sah dari kedua orang tua atau suami istri sehingga dalam akta kelahiran bisa dicantumkan nama ibu dan ayahnya.
Kedua kerlahiran anak atas hasil perkawinan dari suami istri yang menikah secara agama saja atau adat saja, kelahiran dari hasil perkawinan seperti ini akan menjadi anak yang lahir secara hokum tidak sah dalam akta kelahiran tidak bisa dicantumkan nama sang ayah kecuali jika kedua orang tuanya mencatatkan pernikahannya secara hukum anaknya bisa disahkan secara hukum, diatur dalam UU No.1 Th 1974, anak yang tidak sah bisa dibagi menjadi 3 golongan: Pertama, anak yang dari hubungan incent. Kedua, anak yang lahir dari perjinahan. Ketiga, anak yang lahir diluar nikah. Anak yang lahir dari hubungan incest dan lahir dari perjinahan tidak bisa disahkan., tetapi anak yang lahir diluar nikah bisa diakui oleh ayahnya tanpa perkawinan yaitu dipakai hokum sang ayah atau bisa disahkan melalalui perkawinan kedua orang tuanya.
Persoalan kelahiran menurut konsepnya terdapat tiga keadaan utama yang saling berkaitan dan terjadi bersamaan yaitu.
1- Lahir hidup (live birth)
2- Mati (death)
3- Lahir mati (fetal death)
Dalam kelahian terjadi tiga proses sebelum proses kelahiran menurut King Slay Davis dan Judith Blakc (1975), proses tersebut antara lain:
1- Tahap hubungan (intercourse)
2- Tahap konsepsi (conception)
3- Tahap kehamilan
Peristiwa kelahiran ini akan selalu terjadi dalam setiap komunitas penduduk dalam satu wilayah pada setiap peristiwa kelahiran seorang individu yang baru lahir dan memiliki hak azasi secara universal yaitu suatu perlindungan sebagai mahluk ciptaan Tuhan suatu pribadi sebagai subyek hukum, menurut hukum perdata barat yang diakui menjadi hukum positif di Indonesia, bahwa setiap manusia adalah merupakan subyek hukum yang memiliki hak-hak dan kewajiban, dan memiliki data-data kelahiran atau biodata kelahiran.








Perkawinan
Perkawinan merupakan satu variable yang penting bagi fertilitas atau kelahiran, pada umumnya di Indonesia kelahiran terjadi setelah adanya konsepsi (hubungan suami istri) setelah diawali perkawinan baik menurut adat, agama, maupun secara hukum.
Perkawinan adalah perubahan dari status belum kawin menjadi status kawin, batasan perkawinan secara sederhana dapat dinyatakan bahwa perkawinan merupakan hubungan yang sah dari dua oang yang berlainan jenis kelamin (pria dan wanita). Hubungan tersebut terus dianggap sah berdasarkan agama, adat dan hukum perdata yang berlaku atau peraturan lain yang dianggap sah dalam Negara wilayah hukum yang bersangkutan, di Indonesia menurut Undang-Undang No.1 tahun 1974 pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, berdasarkan keTuhanan yang maha Esa.
Dalam peristiwa perkawinan ada beberapa jenis peristiwa perkawinan, antara lain:
1- Perkawinan pertama, adalah perubahan setatus dari perjaka atau perawan menjadi status kawin.
2- Kawin ulang, adalah dari status janda cerai atau duda cerai baik cerai hidup maupun cerai mati, menjadi status kawin.
Perkawinan dapat berubah atau putus karena kematian, perceraian atau keputusan pengadilan atau ditangguhkan, diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.







Kematian
Kematian adalah akhir dari suatu kehidupan seseorang namun pengertian mati perlu diberikan batasan dan pengertian yang jelas apalagi dengan kemajuan ilmu kedokteran terkadang sulit dibedakan secara klinik apakah seseorang dalam keadaan mati atau hidup.
Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) dan Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) memberikan batasan tentang “mati” sebagai berikut:
“Mati adalah keadaan menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen yang bisa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup”.Pada batasan tersebut terlihat bahwa keadaan “ mati” hanya bisa terjadi jika sudah terjadi kelahiran hidup, jadi seseorang sebelum mati, selalu harus mengalami keadaan hidup terlebih dahulu, dengan perkataan lain. Mati tidak akan pernah ada kalau tidak ada hidup, tentunya hidup selalu diawali dengan terjadinya lahir hidup dan akan diakhiri dengan kematian.
Kematian merupakan peristiwa penting dalam data statistic vital yang harus dilaporkan pada setiap kejadian.

Sistem Administrasi Kependudukan

Administrasi Kependudukan adalah:

Tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 1 ayat 1 menyebutkan

"1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain."