Cari Blog Ini

Senin, 22 Februari 2010

PERKAWINAN / PERNIKAHAN TANPA PENCATATAN YANG SAH AKAN BERDAMPAK HUKUM DAN PSIKOLOGIS



PERKAWINAN / PERNIKAHAN TANPA PENCATATAN YANG SAH AKAN BERDAMPAK HUKUM DAN PSIKOLOGIS

Penulis : Sudiman, S.IP


Dampak secara hukum dan psikologis nampaknya akan membayang-bayangi perkawinan/pernikahan yang tidak dicatatkan kepada lembaga pencatatan nikah/perkawinan yang sah seperti KUA Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten.
Mengapa perkawinan / pernikahan wajib dicatatkan kepada lembaga pencatatan nikah/perkawinan yang sah seperti KUA Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten? karena setiap pribadi adalah bagian dari penduduk dalam suatu wilayah hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Hak berarti setiap penduduk berhak mendapat perlindungan dan pelayanan hukum. Kewajiban berarti setiap penduduk wajib tunduk dan taat pada setiap perundang-undangan yang diberlakkan disuatu wilayah hukum.



Pada hakekatnya setiap pribadi adalah satu pribadi yang tunduk dan taat pada dua kaidah hukum yang mengaturnya. Pertama adalah hukum agama yang diyakininya dan yang kedua adalah hukum positif yang diberlakukan disuatu wilayah hukum atau Negaranya.
Pencatatan perkawinan/nikah oleh lembaga pencatatan perkawinan/nikah yang sah akan berdampak pada akibat hukum yaitu suatu pengakuan yang sah oleh Negara tentang terjadinya akad nikah atau perkawinan dari sepasang suami isteri dengan diterbitkannya buku nikah oleh KUA Kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam atau Akta perkawinan oleh instansi pelaksana pencatatan sipil yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kota/Kabupaten bagi penduduk beragama Non Islam.
Pencatatan perkawinan/nikah oleh lembaga pencatatan perkawinan/nikah yang sah akan memberikan perlindunan secara hukum tentang status isteri dan anak atau anak-anaknya bila dikemudian hari dikaruniai anak atau anak-anak.
Anak yang dilahirkan oleh isteri dari pasangan suami isteri yang perkawinannya/nikahnya dicatatkan kepada lembaga pencatatan perkawinan/nikah yang sah baik KUA Kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten, jika dicatatkan kelahirannya akan diterbikan Akta Kelahiran yang tercantum nama kedua orang tuanya baik ibu maupun ayahnya yang berakibat pada perlindungan secara hukum tentang statusnya sebagai anak kandung yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana anak kandung.



Pencatatan perkawinan/nikah oleh lembaga pencatat nikah yang sah oleh Negara akan berdampak secara formal yaitu secara hukum dan berdampak secara nonformal yaitu secara psikologis. Dampak secara formal adalah status hukum yang sah dalam hukum keluarga, sebaliknya seorang isteri yang tidak memiliki buku nikah bagi penduduk yang beragama islam atau Akta perkawinan bagi penduduk yang beragama Non Islam tidak memiliki perlindungan hubungan keluarga secara hukum termasuk juga anak-anaknya. Disamping dampak secara hukum ada pula dampak psikologis, yaitu seorang isteri yang tidak memiliki buku Nikah bagi penduduk yang beragama Islam atau Akta perkawinan bagai penduduk yang beragama Non Islam akan diliputi rasa kekawatiran apalagi bila terjadi konflik dalam keluarga, sebab tidak ada perlindudngan secara hukum atas hak-haknya sebagai isteri. Dampak psikologis akan terjadi juga kepada anak-anaknya pula, karena akta kelahiran yang dimiliki tercatat anak seorang wanita yang tidak tercantum nama bapaknya, kekecewaan dan rasa rendah diri akan terjadi pada anak ketika memasuki usia sekolah dan setiap murid diwajibkan mengumpulkan Akta Kelahiran, Ketika diketahui teman-temannya bahwa Akta kelahirannya tidak tercantum nama ayahnya sebagai lambang kepala keluarga, hanya nama ibunya saja, maka anak tersebut akan menjadi olok-olokan oleh temannya dan hal ini akan berakibat secara psikologis kepada anak dalam belajarnya sulit konsentrasi, rendah diri dan merasa kurang dari orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar