Cari Blog Ini

Jumat, 05 Februari 2010

BAGAIMAN MENGURUS SURAT PINDAH PENDUDUK ANTAR KOTA/KABUPATEN DALAM SATU PROVINSI?


BAGAIMANA PINDAH DOMISILI?
(Penulis: SUDIMAN, S.IP)
Pertama-tama penulis menyampaikan salam perkenalan kepada para pengunjung Blog SPP SOLO RAYA semoga para pengunjung dalam keadaan sejahtera oleh perlindungan Tuhan Yang Maha Esa. Pada kesempatan ini penulis ingin mempersembahkan satu artikel yang bertemakan tentang Pindah Datang Penduduk antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
Perpindahan tempat domisili dari satu Kota/Kabupaten ke Kota/Kabupaten yang lain adalah bisa terjadi bagi setiap orang atau keluarga yang mengalami perpindahan penduduk, dalam ilmu kependudukan disebut peristiwa pindah datang penduduk. Peristiwa pindah datang Penduduk dibagi dalam beberapa klasifikasi, pindah datang penduduk dalam tata laksananya diatur dalam Peraturan Preseden Republik Indonesia Nomor 25 Th 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pasal 21 ayat (1) dan (2)
“(1) Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk warga Negara Indonesia dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
(2) Klasifikasi perpinadahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a- dalam satu Desa/Kelurahan.
b- antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan.
c- antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota
d- antar Kabupaten/Kota dalam satu Propivinsi; atau
e- antar Provinsui”
Jadi dalam perpindahan penduduk, dibedakan sesuai dengan tujuan kepindahan. Untuk membatasi lingkup pembehasan dalam artikel ini penulis mengambil satu contoh klasifikasi pindah datang antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
Bila Pembaca mengalami peristiwa pindah datang antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi, atau yang disebut pindah domisili dari satu Kabupaten/Kota ke Kabupaten/Kota lain dalam satu Provinsi, maka pembaca perlu melakukan pemrosesan pindah datang sebagai berikut.

Pertama
Setelah menempati tempat domisili yang baru atau paling tidak mengetahui alamat lengkap yang akan ditempati atau alamat yang dituju, Pembaca perlu datang kepada ketua RT tempat domisili yang akan ditinggalkannya untuk mendapatkan Surat Keterangan RT pindah penduduk dan pembuatan SKCK. Setelah mendapatkan Surat Keterangan/Pengantar dari ketua RT, Pembaca lansung saja datang ke Kantor Kelurahan tempat domisili anda yang akan ditinggalkannya, dengan membawa:
a- Surat Pengantar/Keterangan RT pindah penduduk.
b- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copi
c- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d- Catatan Alamat lengkap yang akan dituju misalnya Jl, ….,RT/RW….., Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan alasan kepindahan.
e- Pas Photo kepala keluarga bila kepindahan tersebut satu keluarga, atau Pas Photo yang bersangkutan apabila kepindahan hanya satu anggota keluarga, berukuran 3x4 sebanyak 7 (tujuh) lembar.
Untuk permohonan Surat Pengantar Pindah dari Desa/Kelurahan dan Surat Pengatar pembuatan SKCK ke Kepolisian.
Kemudian ke Kantor Kecamatan yang membawahi Desa/Kelurahan tempat domisili yang akan anda tinggalkan, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang sama pasal (3) huruf b serta membawa pas photo kepala keluarga untuk mengesahkan Surat Pengantar Pindah datang dan Surat Pengantar mencari SKCK barang kali daerah tujuan anda memberlakukan kepada setiap penduduk datang harus dilengkapi dengan SKCK, yang ditandatangani oleh Camat dan dibubuhi stempel instansi Kecamatan. Setelah semuanya selesai, anda langsung datang ke Kantor Kepulisian tingkat Kecanatan Polsekta/Polsektabes dengan membawa pas photo kepala keluarga untuk medapatkan SKCK. Kemudian anda menuju Kantor Instansi Pelaksana Kabupaten/Kota yang disebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk permohonan atau pelaporan pengajuan pindah sesuai dengan ayat (4) yang berbunyi sebagau berikut:
“Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk di laporkan ke daerah tujuan”
jangan lupa membawa
a- Pengantar Pindah dari kelurahan yang sudah disahkan oleh Kecamatan.
b- Pas Photo kepala keluarga atau induvidu yang yang pindah apabila angota keluarga saja. sebanyak 4 ( empat ) lembar
Kemudian diterbit Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk oleh instansi pelaksana Kabupaten/Kota atau yang disebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan diserahkan kepada pemohon atau pelapor kepindahan penduduk rangkap tiga satu untuk Kelurahan, satu untuk Kecamatan, satu untuk instansi pelaksana, usahakan anda bisa datang sendiri sebab jika anda utusan orang lain, anda harus melengkapi dengan Surat Kuasa bermeterai cukup dan ingatlah baik-baik masa berlaku surat keterangan pindah hanya berlaku selama 30 ( Tiga puluh ) hari kerja sesuai dengan Perundang-undangan yang sama pada pasal 22 ayat (2) yang berbunyi.
“Surat keteranga pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja”
Dan Surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh instansi pelaksana atau yang disebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar proses perubahan KK bagi kepala keluarga/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah dan perekaman kedalam database kependudukan sesuai dengan pasal 28 ayat (4) huruf a dan b.

Kedua
Setelah didapatkan surat keterangan pindah dari instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota) dan SKCK dari Kepolisian, pertama-tama anda harus datang ke ketua RT tempat domisili anda yang baru, untuk lapor kedatangan anda dan mohon surat pengantar RT untuk pendaftaran/penerbitan KK dan KTP. Setelah dari ketua RT anda langsung saja datang ke Kantor Kelurahan tempat domisili anda yang baru, untuk melaporkan kedatangan anda diwilayah tersebut dan dan mendaftarkan pengajua Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka anda akan diberi blangko isian permohonan KK dan blanko isian pengantar permohonan KTP, setelah anda isi dan ditandatangan pemohon dan Kepala desa/Lurah serta dibubuhi stempel instansi Kelurahan, maka anda langsung membawanya ke Kantor Kecamatan untuk diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan jangan lupa menyerahkan surat pindah ke instansi pelaksana atau yang disebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Ketiga
Apabila anda memiliki identitas lain seperti SIM (surat ijin mengemudi) dengan alamat anda yang lama segera anda pindahkan ke alamat yang baru jangan menunggu sampai habis masa berlakunya tetapi lakukanlah sedini mungkin caranya cabutlah berkas-berkas anda di kantor Satlantas daerah domisili anda yang lama dengan menunjukkan KTP dan SIM anda, setelah anda dapatkan berkas-berkas SIM anda, segera daftarkan ke Kantor Satlantas daerah tempat domisili anda yang baru, setelah berkas-berkas anda masuk di Kantor Satlantas daerah tempat domisili anda yang baru, tingal anda menunggu jatuh tempo masa berlaku SIM anda untuk diperbaharui dengan alamat yang baru.
Dan apabila anda memliki kendaraan bermotor atas nama anda sendiri dengan alamat yang lama segera mutasikan kedaerah domisili anda yang baru untuk memudahkan anda melakukan pajak perpanjangan pada tahun berikutnya.
Kelihatannya memang merepotkan dan menyita banyak waktu, pikiran bahkan beaya, tetapi ini adalah yang terbaik dari pada menunda-nunda yang akan lebih mempersulit untuk dikemudian hari.
Demikian artikel ini penulis persembahkan kepada pembaca semoga bermanfaat dan membawa kesuksesan anda.

1 komentar:

  1. bagaimana klo surat pindahnya habis masa aktip?
    bagaimna cara memperpanjangnya dan berapa biaya nya?

    BalasHapus