Cari Blog Ini

Senin, 18 Januari 2010

Sistem Administrasi Kependudukan

Administrasi Kependudukan adalah:

Tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 1 ayat 1 menyebutkan

"1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar